bg

Kamis, 02 Juli 2015

2pa07-Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan-Kesehatan Mental



KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN
 

Disusun oleh:
Nuzul Fitria Suyana
(16513749)
2PA 07





UNIVERSITAS GUNADARMA
2015



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang

Kekerasan terhadap perempuan (kekerasan fisik, psikologis, seksual, sosial, dan ekonomi) akan memberikan dampak psikologis ini, apabila tidak di tanggulangi dengan baik akan merugikan berbagai pihak yaitu individunya sendiri, keluarga dan masyarakat. 
Berbagai kekerasan terhadap perempuan seringkali di sembunyikan dan di tutup-tutupi karena berbagai alasan karena merasa aib atau mendapat tekanan atau ancaman dari pihak pelaku. Kekerasan terhadap perempuan biasanya berkaitan dengan masalah kesehatan dan hak asasi manusia.
Begitu halnya dengan kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi dikarenakan adanya kesalah pahaman diantara suami dan istri dalam menghadapi sebuah masalah atau menyelesaikan masalah. Maka dari itu perempuan sering sekali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, akibat emosi dari suami. Selain itu juga penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di karenakan ada konsep gender dalam kehidupan sosial masyarakat, yang berdampak konflik rumah tangga.
Di sisi lain kurangnya komunikasi dari kedua belah pihak. Kesibukan sehari-hari yang dituntut untuk bekerja secara profesional jam kerjanya yang terlalu padat dari pagi hari sampai sore bahkan malam. Sering terpisahnya keduanya waktunya banyak dihabiskan dengan pihak luar yang lebih baik dan memperhatikan dirinya. Sedang dengan pasangannya tidak pernah berkomunikasi membuka celah untuk berselingkuh. Sehingga salah satu pihak tidak terima dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga. 

Landasan Teori

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan rumah tangga (Depkes RI, 2006).
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Depkes. RI, 2006)
Adapun yang termasuk lingkup rumah tangga adalah Suami, Istri dan anak. Orang–orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak, kanrea hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

A. Bentuk – bentuk Kekerasan
1.    Bentuk–bentuk kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masyarakat :
a.       Perdagangan perempuan (Trafficking)
b.      Pelecehan seksual di tempat kerja / umum.
c.       Pelanggaran hak-hak repdoduksi.
d.      Perkosaan, pencabulan.
e.       Kebijakan / Perda yang diskriminatif / represif.
f.       Aturan dan praktek yang merampas kemerdekaan perempuan di lingkungan masyarakat.



2.    Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dilingkungan rumah tangga.
a.       Kekerasan fisik, psikis dan seksual (KDRT)
b.      Pelanggaran hak-hak reproduksi.
c.       Penelantaran ekonomi kekeluarga (KDRT)
d.      Inses (KDRT)
e.       Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (KDRT)
f.       Ingkar janji / kekerasan dalam pacaran.
g.      Pemaksaan aborsi oleh pasangan.
h.      Kejahatan perkawinan (Poligami tanpa izin) atau kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

B  Jenis – jenis Kekerasan
Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam bentuk :
1)      Tindak kekerasan fisik : yaitu tindakan yang bertujuan untuk melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain, dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lain. Bentuk kekerasan fisik yang dialami perempuan, antara lain: tamparan, pemukulan, penjambakan, mendorong secara kasar, penginjakan, penendangan, pencekikan, pelemparan benda keras, penyiksaan menggunakan benda tajam, seperti : pisau, gunting, setrika serta pembakaran. Tindakan tersebut mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat bahkan sampai meninggat dunia.

2)      Tindak kekerasan psikologis : yaitu tindakan yang bertujuan merendahkan citra seorang perempuan, baik melalui kata-kata maupun perbuatan (ucapan menyakitkan, kata-kata kotor, bentakan, penghinaan, ancaman) yang menekan emosi perempuan. Tindakan tersebut mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kernampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3)      Tindak kekerasan seksual : yaitu kekerasan yang bernuansa seksual, termasuk berbagai perilaku yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual yang disebut pelecehan seksual, maupun berbagai bentuk pemaksaan hubungan seksuat yang disebut sebagai perkosaan. Tindakan kekerasan ini bisa diklasifikasikan dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikologis.

Tindak kekerasan seksual meliputi :
a)      Pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut : Perkosaan ialah hubungan seksual yang terjadi tanpa dikehendaki oleh korban. Seseorang laki-laki menaruh penis, jari atau benda apapun kedalam vagina, anus, atau mulut atau tubuh perempuan tanpa sekendak perempuan itu.
b)      Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang anggota dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan / atau tujuan tertentu.
c)      Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti di tempat kerja, dikampus/ sekolah, di pesta, tempat rapat, dan tempat urnum lainnya. Pelaku pelecehan seksual bisa teman, pacar, atasan di tempat kerja.

4)      Tindak kekerasan ekonomi: yaitu dalam bentuk penelantaran ekonomi dimana tidak diberi nafkah secara rutin atau dalarn jumlah yang cukup, membatasi dan/ atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah.

5)      Terkait dengan struktur sosial-budaya/politik/ekonomi/ hukum/agama, yaitu pada sistim masyarakat yang menganut patriarki, dimana garis ayah dianggap dominan, laki-laki ditempatkan pada kedudukan yang tebih tinggi dari wanita, dianggap sebagai pihak yang lebih berkuasa. Keadaan ini menyebabkan perempuan mengalami berbagai bentuk diskriminasi, seperti: sering tidak diberi hak atas warisan, dibatasi peluang bersekolah, direnggut hak untuk kerja di luar rumah, dipaksa kawin muda, kelemahan aturan hukum yang ada yang seringkali merugikan perempuan. Terkait dengan nilai budaya, yaitu keyakinan, stereotipe tentang posisi, peran dan nilai laki-laki dan perempuan, seperti adanya perjodohan paksa, poligami, perceraian sewenang-wenang.

6)      Terkait dengan kondisi situasional yang memudahkan, seperti terisolasi, kondisi konflik dan perang. Dalam situasi semacam ini sering terjadi perempuan sebagai korban, misaInya dalam lokasi pengungsian rentan kekerasan seksual, perkosaan. Dalam kondisi kemiskinan perempuan mudah terjebak pada pelacuran. Sebagai implikasi maraknya teknologi informasi, perempuan terjebak pada kasus pelecehan seksual, pornografi dan perdagangan.

C.  Kasus
Akhir-akhir iniberita panas/gosip hot menimpa salah seorang artis papan atas dan sekaligus sebagai penyanyi dangdut yaitu Cici Paramida mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).Dimana dalam kasus KDRTnya ini, wajah Cici Paramida babak belur akibat peristiwa penabarakan yang diduga dilakukan suaminya, Suhaebi. Wajah Cici Paramida kini tak lagi cantik dan Cici pun terlihat makin sendu. Dan berikut sedikit "kronologi tindakan Suhaebi (suami) terhadap Cici Paramida" :
                                                             
JAKARTA - Setelah beberapa hari bungkam dan tak keluar rumah, penyanyi dangdut Cici Paramida akhirnya mengadakan jumpa pers di Hotel Century Park, Jakarta, kemarin (19/6). Pelantun lagu Wulan Merindu itu menceritakan kronologi tindak kriminal suaminya, Raden Akhmad Suhaebi Hamsawi, saat tepergok selingkuh Minggu malam lalu (14/6).



Mengenakan blus lengan panjang berwarna abu-abu, Cici yang didampingi tiga pengacaranya tiba sekitar pukul 17.40 WIB. Wajahnya masih terlihat lebam. Di pelipis dan rahang kanan tampak bekas-bekas memar.kakakpenyanyi dangdut Siti Rahmawati atau Siti KDI itu memulai jumpa pers dengan memohon maaf kepada media. Begitu membuka mulut, suara Cici terdengar agak bergetar seperti menahan tangis. ''Mohon maaf, saya baru bisa muncul karena keadaan saya mulai stabil,'' katanya mengawali. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada polisi yang telah menangani kasusnya secara profesional.

             Sambil mencucurkan air mata, perempuan yang menghilangkan tahi lalat di pipinya itu memberikan penjelasan. Menurut Cici, saat itu dirinya melihat dengan mata kepala sendiri bahwa Ebi -panggilan akrab sang suami- menyetir di kawasan Puncak, Bogor, dari arah Jakarta.''Saat itu arah puncak agak padat merayap. Lalu, saya turun dari mobil, mengetuk kacanya (mobil sang suami) karena memang dia yang bawa sendiri. Di sampingnya, ada seorang wanita yang tidak saya kenal,'' kisahnya sambil menangis.

            Cici menuturkan, saat itu Ebi menengok ke arah dirinya. Cici pun berteriak, ''Pa, buka. Pa, buka, buka!''Tapi, kata Cici, teriakan itu tidak dihiraukan.Karena itu, perempuan yang terlahir dengan nama Hamidah Idham tersebut bergerak ke depan. Dia berharap agar mobil yang dikemudikan sang suami berhenti. ''Tapi, nggak menyangka kalau mobil itu melaju cepat dan menabrak. Akhirnya, saya tersungkur ke aspal,'' ujarnya pilu.

            Cici tersungkur setelah badannya terkena spion kanan mobil yang ditumpangi Ebi.''Sejak menikah, ini kali pertama kekerasan yang saya alami dari suami,'' katanya.Tak lama kemudian, sepupu Cici yang bernama Syahrul membangunkan dia yang terkapar di jalan. Setelah masuk mobil Toyota Alphard, Cici meminta sopir mengejar Ebi. Tapi, dia kesulitan karena mobil suami Cici berjalan agak jauh. Lantas, Syahrul turun dan meminta bantuan pengendara motor.Tidak begitu jauh, kata Cici, ada polisi yang sedang bertugas di jalan. Alu -panggilan Syahrul- meminta tolong agar ikut mengejar. ''Polisi itulah yang mengejar mobil suami saya dan menghentikan dia,'' tuturnya.Bagaimana Cici curiga suami berselingkuh? ''Karena insting. Informasi saya banyak. Teman, sahabat. Saya juga banyak berdoa sama Allah, minta diberi petunjuk. Kecurigaan istri mungkin lebih kuat ya,'' jawabnya.Saat bertemu sang suami di Mapolres Bogor, bahkan hingga saat ini, Cici menyatakan belum sekali pun Ebi meminta maaf. Namun, ketika ditanya mengapa menabrak, Ebi beralasan tidak melihat. ''Katanya, dia tak melihat (saya di depan mobil). Tetapi, saya yakin, nggak mungkin seorang suami tidak melihat istri sendiri. Apalagi, jaraknya sangat dekat,'' kata Cici.

          Dua hari sebelum insiden tersebut, tambah Cici, Ebi pamit kepada dirinya akan bepergian ke Demak. Saat itu ada kiainya yang meninggal. ''Dia bilang sama saya pulang Minggu malam. Ternyata, dia tidak bermalam di sana, hanya pergi pulang. Sudah ada di Jakarta, tapi tidak bilang,'' terangnya.Cici tidak membantah bahwa belakangan ini rumah tangganya bermasalah. Bahkan, mereka lama pisah ranjang. Tepatnya, itu terjadi 1,5 bulan setelah menikah. ''Setelah resepsi, saya merasakan keganjilan. Saya shock. Keluarga besar pun begitu. Itu terjadi setelah ada pemberitaan bahwa seorang wanita mengaku masih istrinya,'' ujar Cici. ''Om Adhyaksa (Menpora Adhyaksa Dault, saksi pernikahannya, Red) yang menerima lamaran merasa dibohongi,'' lanjutnya.

          Apakah akan mengajukan gugatan cerai? ''Saya mau fokus di ranah hukum yang ini dulu. Sebab, ini sudah diproses di kepolisian,'' katanya.Dalam perkembangan lain, Ebi akhirnya ditahan Polres Bogor Kamis lalu (18/6). Dia dijerat dengan pelanggaran pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Pengusaha batu bara itu tidak diperlakukan secara istimewa. Dia mendekam di sel bersama tersangka kasus pemerkosaan.

            Menurut Kasatreskrim Polres Bogor AKP Moch. Santoso, penahanan Ebi telah sesuai dengan UU. ''Tersangka telah kami tahan. Sebab, pasal KDRT yang kami kenakan bukan delik aduan,'' katanya. Dia menyebutkan, bukti-bukti berupa hasil visum dan hasil pemeriksaan sudah bisa dijadikan bukti untuk menjadikan Ebi sebagai tersangka. Dia diancam hukuman penjara lima tahun.Untuk memperkuat bukti, polisi juga melakukan cek fisik kendaraan Range Rover Nopol B 8308 YN milik Ebi. Mobil itu dijadikan barang bukti. Di kendaraan tersebut, polisi menemukan goresan di bagian kiri.Sehari setelah ditahan, Ebi dibesuk keluarga dan kerabat dekatnya. Puluhan keluarga dan kerabat Ebi terus berdatangan hingga pukul 16.00 kemarin. ''Kami hanya ingin melihat kondisi Ebi sekaligus memberikan dukungan dan semangat,'' ujar Alviv Malik, kerabat dekat Ebi.

           Alviv prihatin penahanan dilakukan setelah ada laporan dari Cici. Ketika ditanya seputar rumah tangga Ebi dan Cici, Alviv tidak bisa menjelaskan secara rinci. Tapi, dia mengakui, hubungan mereka sedang bermasalah. ''Ebi jarang bertemu dengan Cici. Tapi, itu disebabkan Ebi sering keluar kota untuk urusan kerja,'' tuturnya.Dari informasi yang diperoleh Radar Bogor (Jawa Pos Group), keluarga Ebi mengupayakan damai dengan keluarga Cici.Mereka juga sedang mengupayakan penangguhan penahanan.Tapi, Ebi juga dikabarkan melaporkan balik istrinya.Menurut sumber di Polres Bogor, laporan Ebi terkait percobaan pembunuhan, percobaan perampokan, dan tindakan tidak menyenangkan.AKP Moch. Santoso membenarkan bahwa Ebi melaporkan balik Cici. Rencananya, polisi memanggil Cici untuk dimintai keterangan Senin depan (22/6). ''Memang hak tersangka jika ingin melaporkan balik istrinya. Terkait permintaan penangguhan penahanan, dipersilakan asal mereka sudah melaporkan dan ada jaminan,'' tuturnya.

(Sumber : www.jawapos.com)

D.  Analisis Kasus
Kekerasan dalam Rumah Tangga seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan dapat dipandang dari perspektif psikologi dengan pendekatan :

a.       Teori psikoanalisis, teori ini dapat diterapkan jika terjadi KDRT. Artinya, KDRT sering terjadi dari alam ketidaksadaran. Pelaku merasa bahwa dirinya dalam keadaan benar. Kehidupan psikis pelaku untuk menurunkan ketegangan psikis pada taraf yang rendah, sehingga pelaku dapat menetralisir ketegangan psikis dengan kondisi stabil.
b.      Teori feminis, teori ini mengubah budaya patriarki mengenai perempuan yang berada dibawah kendali laki - laki. Laki - laki dan perempuan menempati posisi yang setara dan adil. Suami melakukan kewajiban yang seharusnya ia kerjakan, dan istri juga melakukan kewajiban. Keduanya berjalan dengan seimbang, saling menghormati, dan menghargai tanpa adanya perbedaan.
c.       Teori behavioral, teori ini diterapkan pada saat terjadi KDRT. Pelaku dan korban KDRT belajar mengenai masa lalu yang dapat menghancurkan hubungan diantara keduanya dengan keadaan serupa. Meningkatkan motivasi pada diri sendiri agar trauma tidak berkelanjutan yang dapat menyebabkan dirinya dalam kondisi tidak stabil.
d.      Teori gestalt merupakan individu jika dikatakan sehat berarti yangseimbang antara organisme dengan lingkungan. Teori ini dapatditerapkan pada saat terjadinya KDRT, artinya dapat menyembuhkanrasa trauma psikis yang mendalam pada korban KDRT. Sehingga iadapat menerima segala kenyataan yang telah terjadi hingga ia mampuberadaptasi yang baik dengan lingkungan sekitar dengan kondisi yangbaik pula sebagaimana mestinya.

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Setelah dianalisis kasusu kekerasan terhadap Cici Paramida dapat disimpulkan sebagai berikut : Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Di dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Seharusnya seorang suami dan istri bisa mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami atau istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing.
Seperti halnya dalam berpacaran. Untuk mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Begitu juga halnya dalam rumah tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di luar rumah. Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur dengan orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita lihat dilingkungan kita, kajadian seperti itu. Sifat rasa cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing.

B.     Saran
Dengan disahkan undang-undang KDRT, pemerintah dan masyarakat lebih berupaya menyadarkan dan membuka mata serta hati untuk tidak berdiam diri bila ada kasus KDRT lebih ditingkatkan pengawasannya.Meningkatkan peran perawat untuk ikut serta menangani kasus KDRT dan menekan dampak yang terjadi pada kesehatan repsoduksinya dengan memfasilitasi setiap Rumah Sakit memiliki ruang perlindungan korban KDRT, mendampingi dan memulihkan kondisi psikisnya.
Diharapkan agar para korban kekerasan dalam rumah tangga tidak segan – segan untuk melaporkan kasus yang dialaminya, agar cepat mendapatkan jalan keluar atas masalah yang dialaminya.Melihat dari faktor penyebab terjadinya KDRT maka petugas yang berwewenang untuk menangani masalah ini harus lebih aktif lagi untuk menjalankan tugasnya menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan dikeluarkannya UU Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena korban yang timbul akibat dari perbuatan ini sangat membutuhkan perlindungan dari Negara. Pemerintah juga wajib mengsosialisasikan tentang UU ini untuk menciptakan masyarakat yang taat pada hukum sehingga mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan umum berdasarkan keadilan.


DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta : Cemerlang.
3 UUD Republik Indonesia. Jakarta : Rhedbook Publisher.
Irwanto dkk. 1996. Psikologi Umum : Buku Panduan mahasiswa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar