NUZUL FITRIA SUYANA. TUGAS IBD. 1PA11.
Hari Ini, Machfud Suroso Bersaksi di Sidang Hambalang
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan
menghadirkan Direktur Utama PT Dutasari Ciptalaras, Machfud Suroso, di
sidang kasus korupsi proyek Hambalang.
Mahfud dihadirkan sebagai
saksi untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar (DK).
"Saksi
sidang DK, Nany M Ruslie dan suaminya, Herman Prananta, Lerman Simbolon,
dan Machfud Suroso," kata pengacara Deddy, Rudi Alfonso dalam pesan
singkat, Kamis (9/1/2014)
Machfud Suroso ditetapkan sebagai
tersangka Hambalang karena diduga melakukan mark up atau penggelembungan
harga di proyek Hambalang. Walhasil, negara dirugikan Rp463 miliar.
PT
Dutasari Citalaras merupakan perusahaan subkontrak PT Adhi Karya dalam
proyek Hambalang, terkait penyediaan jasa instalasi kelistrikan.
Deddy
selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang didakwa telah
memperkaya diri sendiri dan orang lain. Deddy disebut menerima uang
Rp1,4 miliar.
Dengan rincian, Rp1 miliar dari Divisi Konstruksi I
PT Adhi Karya, Rp250 juta dari PT Global Daya Manunggal, Rp100 juta
dari Lisa Lukitawati Isa, dan Rp40 juta yang ditransfer melalui rekening
BCA, serta Rp10 juta dari PT Ciriajasa Cipta Mandiri.
SUMBER BERITA : OKEZONE.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar