KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN
Disusun oleh:
Nuzul Fitria Suyana
(16513749)
2PA
07
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kekerasan terhadap perempuan
(kekerasan fisik, psikologis, seksual, sosial, dan ekonomi) akan memberikan
dampak psikologis ini, apabila tidak di tanggulangi dengan baik akan merugikan
berbagai pihak yaitu individunya sendiri, keluarga dan masyarakat.
Berbagai kekerasan terhadap
perempuan seringkali di sembunyikan dan di tutup-tutupi karena berbagai alasan
karena merasa aib atau mendapat tekanan atau ancaman dari pihak pelaku. Kekerasan terhadap perempuan biasanya berkaitan dengan masalah kesehatan
dan hak asasi manusia.
Begitu halnya dengan kekerasan dalam
rumah tangga sering terjadi dikarenakan adanya kesalah pahaman diantara suami
dan istri dalam menghadapi sebuah masalah atau menyelesaikan masalah. Maka dari
itu perempuan sering sekali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, akibat
emosi dari suami. Selain itu juga penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga di karenakan ada konsep gender dalam kehidupan sosial masyarakat, yang
berdampak konflik rumah tangga.
Di sisi lain kurangnya komunikasi
dari kedua belah pihak. Kesibukan sehari-hari yang dituntut untuk bekerja
secara profesional jam kerjanya yang terlalu padat dari pagi hari sampai sore
bahkan malam. Sering terpisahnya keduanya waktunya banyak dihabiskan dengan
pihak luar yang lebih baik dan memperhatikan dirinya. Sedang dengan pasangannya tidak pernah berkomunikasi membuka celah untuk berselingkuh. Sehingga
salah satu pihak tidak terima dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga.
Landasan Teori
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan
yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan,
secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan
perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di
lingkungan rumah tangga (Depkes RI, 2006).
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Depkes. RI, 2006)
Adapun yang termasuk lingkup
rumah tangga adalah Suami, Istri dan anak. Orang–orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak,
kanrea hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang
menetap dalam rumah tangga, dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga
dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
A. Bentuk – bentuk Kekerasan
1.
Bentuk–bentuk
kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masyarakat :
a.
Perdagangan perempuan
(Trafficking)
b.
Pelecehan seksual di tempat
kerja / umum.
c.
Pelanggaran hak-hak
repdoduksi.
d.
Perkosaan, pencabulan.
e.
Kebijakan / Perda yang
diskriminatif / represif.
f.
Aturan dan praktek yang
merampas kemerdekaan perempuan di lingkungan masyarakat.
2.
Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dilingkungan rumah tangga.
a.
Kekerasan fisik, psikis dan
seksual (KDRT)
b.
Pelanggaran hak-hak
reproduksi.
c.
Penelantaran ekonomi
kekeluarga (KDRT)
d.
Inses (KDRT)
e.
Kekerasan terhadap pekerja
rumah tangga (KDRT)
f.
Ingkar janji / kekerasan dalam
pacaran.
g.
Pemaksaan aborsi oleh
pasangan.
h.
Kejahatan perkawinan (Poligami
tanpa izin) atau kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
B Jenis – jenis Kekerasan
Kekerasan
terhadap perempuan dapat terjadi dalam bentuk :
1)
Tindak kekerasan fisik : yaitu tindakan yang bertujuan untuk melukai, menyiksa atau menganiaya
orang lain, dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan
alat-alat lain. Bentuk kekerasan fisik yang
dialami perempuan, antara lain: tamparan, pemukulan, penjambakan, mendorong
secara kasar, penginjakan, penendangan, pencekikan, pelemparan benda keras,
penyiksaan menggunakan benda tajam, seperti : pisau, gunting, setrika serta
pembakaran. Tindakan tersebut mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka
berat bahkan sampai meninggat dunia.
2)
Tindak kekerasan psikologis : yaitu tindakan yang bertujuan merendahkan citra seorang perempuan, baik
melalui kata-kata maupun perbuatan (ucapan menyakitkan, kata-kata kotor,
bentakan, penghinaan, ancaman) yang menekan emosi perempuan. Tindakan tersebut mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kernampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3)
Tindak kekerasan seksual : yaitu kekerasan yang bernuansa seksual, termasuk berbagai perilaku yang
tak diinginkan dan mempunyai makna seksual yang disebut pelecehan seksual,
maupun berbagai bentuk pemaksaan hubungan seksuat yang disebut sebagai
perkosaan. Tindakan kekerasan ini bisa diklasifikasikan
dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikologis.
Tindak kekerasan seksual meliputi :
a)
Pemaksaan
hubungan seksual (perkosaan) yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam
lingkup rumah tangga tersebut : Perkosaan ialah hubungan seksual yang terjadi
tanpa dikehendaki oleh korban. Seseorang laki-laki menaruh penis, jari atau
benda apapun kedalam vagina, anus, atau mulut atau tubuh perempuan tanpa
sekendak perempuan itu.
b)
Pemaksaan hubungan seksual terhadap
salah seorang anggota dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk
tujuan komersial dan / atau tujuan tertentu.
c)
Pelecehan seksual adalah segala
macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak
dan tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti di
tempat kerja, dikampus/ sekolah, di pesta, tempat rapat, dan tempat urnum
lainnya. Pelaku pelecehan seksual bisa teman, pacar, atasan di tempat kerja.
4)
Tindak kekerasan ekonomi: yaitu
dalam bentuk penelantaran ekonomi dimana tidak diberi nafkah secara rutin atau
dalarn jumlah yang cukup, membatasi dan/ atau melarang untuk bekerja yang layak
di dalam atau di luar rumah.
5)
Terkait dengan struktur
sosial-budaya/politik/ekonomi/ hukum/agama, yaitu pada sistim masyarakat yang
menganut patriarki, dimana garis ayah dianggap dominan, laki-laki ditempatkan
pada kedudukan yang tebih tinggi dari wanita, dianggap sebagai pihak yang lebih
berkuasa. Keadaan ini menyebabkan perempuan mengalami berbagai bentuk
diskriminasi, seperti: sering tidak diberi hak atas warisan, dibatasi peluang
bersekolah, direnggut hak untuk kerja di luar rumah, dipaksa kawin muda,
kelemahan aturan hukum yang ada yang seringkali merugikan perempuan. Terkait dengan nilai budaya, yaitu keyakinan, stereotipe tentang posisi,
peran dan nilai laki-laki dan perempuan, seperti adanya perjodohan paksa,
poligami, perceraian sewenang-wenang.
6)
Terkait dengan kondisi
situasional yang memudahkan, seperti terisolasi, kondisi konflik dan perang. Dalam situasi semacam ini sering terjadi
perempuan sebagai korban, misaInya dalam lokasi pengungsian rentan kekerasan
seksual, perkosaan. Dalam kondisi kemiskinan perempuan mudah terjebak pada
pelacuran. Sebagai implikasi maraknya teknologi
informasi, perempuan terjebak pada kasus pelecehan seksual, pornografi dan
perdagangan.
C. Kasus
Akhir-akhir
iniberita
panas/gosip hot menimpa salah seorang artis
papan atas dan sekaligus sebagai penyanyi dangdut yaitu Cici Paramida mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).Dimana
dalam kasus KDRTnya ini, wajah
Cici Paramida babak belur akibat peristiwa penabarakan yang diduga
dilakukan suaminya, Suhaebi.
Wajah Cici Paramida kini tak lagi cantik dan Cici pun terlihat makin sendu. Dan
berikut sedikit "kronologi tindakan Suhaebi (suami) terhadap Cici
Paramida" :
JAKARTA -
Setelah beberapa hari bungkam dan tak keluar rumah, penyanyi dangdut Cici
Paramida akhirnya mengadakan jumpa pers di Hotel Century Park, Jakarta, kemarin
(19/6). Pelantun lagu Wulan Merindu itu menceritakan kronologi tindak kriminal
suaminya, Raden Akhmad Suhaebi Hamsawi, saat tepergok selingkuh Minggu malam
lalu (14/6).
Mengenakan
blus lengan panjang berwarna abu-abu, Cici yang didampingi tiga pengacaranya
tiba sekitar pukul 17.40 WIB. Wajahnya masih terlihat lebam. Di pelipis dan
rahang kanan tampak bekas-bekas memar.kakakpenyanyi dangdut Siti Rahmawati atau
Siti KDI itu memulai jumpa pers dengan memohon maaf kepada media. Begitu
membuka mulut, suara Cici terdengar agak bergetar seperti menahan tangis.
''Mohon maaf, saya baru bisa muncul karena keadaan saya mulai stabil,'' katanya
mengawali. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada polisi yang telah
menangani kasusnya secara profesional.
Sambil mencucurkan air mata, perempuan yang menghilangkan tahi lalat di pipinya itu memberikan penjelasan. Menurut Cici, saat itu dirinya melihat dengan mata kepala sendiri bahwa Ebi -panggilan akrab sang suami- menyetir di kawasan Puncak, Bogor, dari arah Jakarta.''Saat itu arah puncak agak padat merayap. Lalu, saya turun dari mobil, mengetuk kacanya (mobil sang suami) karena memang dia yang bawa sendiri. Di sampingnya, ada seorang wanita yang tidak saya kenal,'' kisahnya sambil menangis.
Cici menuturkan, saat itu Ebi menengok ke arah dirinya. Cici pun berteriak, ''Pa, buka. Pa, buka, buka!''Tapi, kata Cici, teriakan itu tidak dihiraukan.Karena itu, perempuan yang terlahir dengan nama Hamidah Idham tersebut bergerak ke depan. Dia berharap agar mobil yang dikemudikan sang suami berhenti. ''Tapi, nggak menyangka kalau mobil itu melaju cepat dan menabrak. Akhirnya, saya tersungkur ke aspal,'' ujarnya pilu.
Cici tersungkur setelah badannya
terkena spion kanan mobil yang ditumpangi Ebi.''Sejak menikah, ini kali pertama
kekerasan yang saya alami dari suami,'' katanya.Tak lama kemudian, sepupu Cici
yang bernama Syahrul membangunkan dia yang terkapar di jalan. Setelah masuk
mobil Toyota Alphard, Cici meminta sopir mengejar Ebi. Tapi, dia kesulitan
karena mobil suami Cici berjalan agak jauh. Lantas, Syahrul turun dan meminta
bantuan pengendara motor.Tidak begitu jauh, kata Cici, ada polisi yang sedang
bertugas di jalan. Alu -panggilan Syahrul- meminta tolong agar ikut mengejar.
''Polisi itulah yang mengejar mobil suami saya dan menghentikan dia,''
tuturnya.Bagaimana Cici curiga suami berselingkuh? ''Karena insting. Informasi
saya banyak. Teman, sahabat. Saya juga banyak berdoa sama Allah, minta diberi
petunjuk. Kecurigaan istri mungkin lebih kuat ya,'' jawabnya.Saat bertemu sang
suami di Mapolres Bogor, bahkan hingga saat ini, Cici menyatakan belum sekali
pun Ebi meminta maaf. Namun, ketika ditanya mengapa menabrak, Ebi beralasan
tidak melihat. ''Katanya, dia tak melihat (saya di depan mobil). Tetapi, saya
yakin, nggak mungkin seorang suami tidak melihat istri sendiri. Apalagi,
jaraknya sangat dekat,'' kata Cici.
Dua hari sebelum insiden tersebut, tambah Cici, Ebi pamit kepada dirinya akan bepergian ke Demak. Saat itu ada kiainya yang meninggal. ''Dia bilang sama saya pulang Minggu malam. Ternyata, dia tidak bermalam di sana, hanya pergi pulang. Sudah ada di Jakarta, tapi tidak bilang,'' terangnya.Cici tidak membantah bahwa belakangan ini rumah tangganya bermasalah. Bahkan, mereka lama pisah ranjang. Tepatnya, itu terjadi 1,5 bulan setelah menikah. ''Setelah resepsi, saya merasakan keganjilan. Saya shock. Keluarga besar pun begitu. Itu terjadi setelah ada pemberitaan bahwa seorang wanita mengaku masih istrinya,'' ujar Cici. ''Om Adhyaksa (Menpora Adhyaksa Dault, saksi pernikahannya, Red) yang menerima lamaran merasa dibohongi,'' lanjutnya.
Apakah akan mengajukan gugatan cerai?
''Saya mau fokus di ranah hukum yang ini dulu. Sebab, ini sudah diproses di
kepolisian,'' katanya.Dalam perkembangan lain, Ebi akhirnya ditahan Polres
Bogor Kamis lalu (18/6). Dia dijerat dengan pelanggaran pasal 44 ayat 1 UU No
23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Pengusaha batu bara
itu tidak diperlakukan secara istimewa. Dia mendekam di sel bersama tersangka
kasus pemerkosaan.
Menurut Kasatreskrim Polres Bogor
AKP Moch. Santoso, penahanan Ebi telah sesuai dengan UU. ''Tersangka telah kami
tahan. Sebab, pasal KDRT yang kami kenakan bukan delik aduan,'' katanya. Dia
menyebutkan, bukti-bukti berupa hasil visum dan hasil pemeriksaan sudah bisa
dijadikan bukti untuk menjadikan Ebi sebagai tersangka. Dia diancam hukuman
penjara lima tahun.Untuk memperkuat bukti, polisi juga melakukan cek fisik
kendaraan Range Rover Nopol B 8308 YN milik Ebi. Mobil itu dijadikan barang
bukti. Di kendaraan tersebut, polisi menemukan goresan di bagian kiri.Sehari
setelah ditahan, Ebi dibesuk keluarga dan kerabat dekatnya. Puluhan keluarga
dan kerabat Ebi terus berdatangan hingga pukul 16.00 kemarin. ''Kami hanya
ingin melihat kondisi Ebi sekaligus memberikan dukungan dan semangat,'' ujar
Alviv Malik, kerabat dekat Ebi.
Alviv prihatin penahanan dilakukan setelah ada laporan dari Cici. Ketika ditanya seputar rumah tangga Ebi dan Cici, Alviv tidak bisa menjelaskan secara rinci. Tapi, dia mengakui, hubungan mereka sedang bermasalah. ''Ebi jarang bertemu dengan Cici. Tapi, itu disebabkan Ebi sering keluar kota untuk urusan kerja,'' tuturnya.Dari informasi yang diperoleh Radar Bogor (Jawa Pos Group), keluarga Ebi mengupayakan damai dengan keluarga Cici.Mereka juga sedang mengupayakan penangguhan penahanan.Tapi, Ebi juga dikabarkan melaporkan balik istrinya.Menurut sumber di Polres Bogor, laporan Ebi terkait percobaan pembunuhan, percobaan perampokan, dan tindakan tidak menyenangkan.AKP Moch. Santoso membenarkan bahwa Ebi melaporkan balik Cici. Rencananya, polisi memanggil Cici untuk dimintai keterangan Senin depan (22/6). ''Memang hak tersangka jika ingin melaporkan balik istrinya. Terkait permintaan penangguhan penahanan, dipersilakan asal mereka sudah melaporkan dan ada jaminan,'' tuturnya.
(Sumber : www.jawapos.com)
D. Analisis Kasus
Kekerasan
dalam Rumah Tangga seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan
dapat dipandang dari perspektif psikologi dengan pendekatan :
a. Teori psikoanalisis, teori ini dapat diterapkan jika
terjadi KDRT. Artinya, KDRT sering terjadi dari alam ketidaksadaran. Pelaku
merasa bahwa dirinya dalam keadaan benar. Kehidupan psikis pelaku untuk
menurunkan ketegangan psikis pada taraf yang rendah, sehingga pelaku dapat
menetralisir ketegangan psikis dengan kondisi stabil.
b. Teori
feminis, teori ini mengubah budaya
patriarki mengenai perempuan yang berada dibawah kendali laki - laki. Laki -
laki dan perempuan menempati posisi yang setara dan adil. Suami melakukan
kewajiban yang seharusnya ia kerjakan, dan istri juga melakukan kewajiban.
Keduanya berjalan dengan seimbang, saling menghormati, dan menghargai tanpa
adanya perbedaan.
c. Teori
behavioral, teori ini diterapkan pada
saat terjadi KDRT. Pelaku dan korban KDRT belajar mengenai masa lalu yang dapat
menghancurkan hubungan diantara keduanya dengan keadaan serupa. Meningkatkan
motivasi pada diri sendiri agar trauma tidak berkelanjutan yang dapat menyebabkan
dirinya dalam kondisi tidak stabil.
d. Teori
gestalt merupakan individu jika
dikatakan sehat berarti yangseimbang antara organisme dengan lingkungan. Teori
ini dapatditerapkan pada saat terjadinya KDRT, artinya dapat menyembuhkanrasa
trauma psikis yang mendalam pada korban KDRT. Sehingga iadapat menerima segala
kenyataan yang telah terjadi hingga ia mampuberadaptasi yang baik dengan
lingkungan sekitar dengan kondisi yangbaik pula sebagaimana mestinya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah dianalisis
kasusu kekerasan terhadap Cici Paramida dapat disimpulkan sebagai berikut : Seharusnya
seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku
yang memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah
keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Di dalam sebuah rumah tangga
butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah
rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak
ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi
pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Seharusnya seorang suami dan
istri bisa mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat
mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami atau
istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing.
Seperti halnya
dalam berpacaran. Untuk mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling
percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Begitu juga halnya dalam
rumah tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa
saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada
rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan
rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang
sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di
luar rumah. Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika
sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur
dengan orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki
sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita
lihat dilingkungan kita, kajadian seperti itu. Sifat rasa cemburu
bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah
tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik
yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu
konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat
kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya
apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang
terjadi pada pasangan kita masing-masing.
B. Saran
Dengan disahkan undang-undang KDRT, pemerintah dan
masyarakat lebih berupaya menyadarkan dan membuka mata serta hati untuk tidak
berdiam diri bila ada kasus KDRT lebih ditingkatkan pengawasannya.Meningkatkan
peran perawat untuk ikut serta menangani kasus KDRT dan menekan dampak yang
terjadi pada kesehatan repsoduksinya dengan memfasilitasi setiap Rumah Sakit
memiliki ruang perlindungan korban KDRT, mendampingi dan memulihkan kondisi
psikisnya.
Diharapkan agar para korban kekerasan dalam rumah tangga
tidak segan – segan untuk melaporkan kasus yang dialaminya, agar cepat
mendapatkan jalan keluar atas masalah yang dialaminya.Melihat dari faktor penyebab terjadinya KDRT maka
petugas yang berwewenang untuk menangani masalah ini harus lebih aktif lagi
untuk menjalankan tugasnya menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga sesuai
dengan dikeluarkannya UU Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena
korban yang timbul akibat dari perbuatan ini sangat membutuhkan perlindungan
dari Negara. Pemerintah juga wajib mengsosialisasikan tentang UU ini untuk menciptakan
masyarakat yang taat pada hukum sehingga mencapai tujuan bersama yaitu
kesejahteraan umum berdasarkan keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta :
Cemerlang.
3 UUD Republik Indonesia. Jakarta :
Rhedbook Publisher.
Irwanto dkk. 1996. Psikologi Umum : Buku Panduan mahasiswa. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama